Profil BKK
1. Landasan Hukum Pendirian BKK.
Berdasarkan surat keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
Nomor : Kep.4587/BP/1994 Tentang Petunjuk Teknis Bursa Kerja Khusus.
2. Fungsi BKK
Lembaga /Unit berperan melakukan penyaluran/penempatan dan mempertemukan pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja (alumni SMK / SMA, MAN se- Kabupaten/Kota Probolinggo, khususnya Alumni SMK Negeri 2 Kraksaan).
3. Kegiatan Utama BKK
- Memberikan Informasi Pasar Kerja
- Pendaftaran Pencari Kerja
- Memberikan Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan
- Penyaluran dan Penempatan Pencari Kerja
4. Sasaran BKK
- Pencari Kerja terutama Alumni SMKN 2 Kraksaan
- Pengguna Tenaga Kerja.
5. PROGRAM PEDULI PEMASARAN/PENYALURAN ALUMNI
Ditujukan kepada alumni SMKN 2 Kraksaan terutama yang telah bekerja guna mensuseskan program peduli penyaluran tamatan melalui BKK.
Adapun Program tersebut adalah :
- Mengoptimalkan Program BKK secara umum
- Meyelenggarakan Pelatihan bagi siswa kelas 3 atau alumni yang belum, bekerja .
- Memberikan bantuan kepada siswa yang kesulitan biaya sekolah.
- Memberikan informasi kepada sekolah melalui BKK bagi Alumni yang sudah bekerja, wiraswasta belum bekerja untuk data penelusuran Alumni SMKN 2 Kraksaan.
Bagi Alumni yang berkenan dan Peduli terhadap pelaksanaan Program tersebut dapat menyalurkannya melalui: BKK SMKN 2 Kraksaan
6. Tujuan :
- Memperoleh Link and Macth antara sekolah dengan dunia kerja.
- Memfasilitasi lulusan baik dari SMKN 2 Kraksaan maupun dari sekolah lain yang siap pakai untuk mendapatkan kerja yang layak
- Menyeleksi tenaga kerja yang memiliki keahlian yang profesional dengan tingkat pengetahuan ketrampilan, etos kerja yang sesuai dengan tuntutan pasar kerja.