Profil BKK

By ADMIN BKK 07 Apr 2014, 13:10:57 WIB

1. Landasan Hukum Pendirian BKK.
Berdasarkan surat keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
Nomor : Kep.4587/BP/1994 Tentang Petunjuk Teknis Bursa Kerja Khusus.

2. Fungsi BKK
Lembaga /Unit berperan melakukan penyaluran/penempatan dan mempertemukan pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja (alumni SMK / SMA, MAN se- Kabupaten/Kota Probolinggo, khususnya Alumni SMK Negeri 2 Kraksaan).

3. Kegiatan Utama BKK

  •     Memberikan Informasi Pasar Kerja
  •     Pendaftaran Pencari Kerja
  •     Memberikan Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan
  •     Penyaluran dan Penempatan Pencari Kerja

4. Sasaran BKK 

  • Pencari Kerja terutama Alumni SMKN 2 Kraksaan
  • Pengguna Tenaga Kerja.

5. PROGRAM PEDULI PEMASARAN/PENYALURAN ALUMNI

Ditujukan kepada alumni SMKN 2 Kraksaan terutama yang telah bekerja guna mensuseskan  program peduli penyaluran tamatan melalui BKK.

Adapun Program tersebut adalah :

  1.  Mengoptimalkan Program BKK secara umum
  2.  Meyelenggarakan Pelatihan bagi siswa kelas 3 atau alumni yang belum, bekerja .
  3.  Memberikan bantuan kepada siswa yang kesulitan biaya sekolah.
  4.  Memberikan informasi kepada sekolah melalui BKK bagi Alumni yang sudah bekerja, wiraswasta belum bekerja untuk data penelusuran Alumni SMKN 2 Kraksaan.

Bagi Alumni yang berkenan dan Peduli terhadap pelaksanaan Program tersebut dapat menyalurkannya melalui:  BKK SMKN 2 Kraksaan

6. Tujuan :

  1. Memperoleh Link and Macth antara sekolah dengan dunia kerja.
  2. Memfasilitasi lulusan baik dari SMKN 2 Kraksaan maupun dari sekolah lain yang siap pakai untuk mendapatkan kerja yang layak
  3. Menyeleksi tenaga kerja yang memiliki keahlian yang profesional dengan tingkat pengetahuan ketrampilan, etos kerja yang sesuai dengan tuntutan pasar kerja.